get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Sumenep M5,0 Terasa Cukup Kuat di Pasuruan hingga Malang

Pemkot Malang Tetapkan 9 Objek Cagar Budaya, Ada Hotel Bekas Markas Freemason

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:07:00 WIB
Pemkot Malang Tetapkan 9 Objek Cagar Budaya, Ada Hotel Bekas Markas Freemason
Bangunan bekas markas Freemason menjadi satu dari sembilan benda dan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. (Avirista Midaada).

Ke depan pria kelahiran Lamongan meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya. "Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," tuturnya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan tersebut. Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan. 

"Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kemendikbud Dian Kuntarti, menjelaskan masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan. Pengusulan dilakukan oleh dinas dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang.

"SK wali kota-nya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik dan kita senang sekali bisa sampai penetapan," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut