get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN Ditahan di Rutan Militer Berkualitas Bagus

Pembunuhan Sadis Juragan Elpiji di Surabaya Terungkap, Ini Motifnya 

Senin, 21 Februari 2022 - 19:43:00 WIB
Pembunuhan Sadis Juragan Elpiji di Surabaya Terungkap, Ini Motifnya 
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti pembunuhan, Senin (21/2/2022). (Foto: istimewa).

Saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup. Namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah. HD ditangkap pada Rabu (16/2/2022).  "Pelaku yang melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/2/2022).

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya beserta sejumlah barang bukti kejahatannya, di ntaranya pecahan paving dan juga sepeda motor. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 338 KUHP pidana paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut