Pembunuhan Perempuan Berambut Pirang di Mojokerto Terungkap, Ini Kronologinya
MOJOKERTO, iNews.id - Pelaku pembunuhan terhadap perempuan berambut pirang di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ditangkap. Mereka membunuh korban dengan batang besi di dalam mobil. Motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang piutang.
Masud Andi Wiratama (27) warga Kelurahana Pamotan, Kecamatan Porong dan Rivat Rizatur Rizan (20) asal Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo ditangkap personel Satreskrim Polres Mojokerto. Keduanya menghabisi nyawa korban, bernama Vina Aisyah Pratiwi (21).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan pelaku mengaku sebelum dibunuh, korban diajak jalan-jalan menggunakan mobil. Setiba di Jalan Tol Singosari Malang, korban menagih utangnya kepada tersangka sebesar Rp40 juta.
"Karena tidak punya uang, pelaku lantas membunuh korban di dalam mobil," katanya sat ekspos kasus, Kamis (25/6/2020).
Untuk menghabisi nyawa korban, pelaku Masud memukul kepala korban dengan tongkat besi berkali-kali hingga tewas. Sementara pelaku Rivat menutup muka korban dengan baju dan menjerat lehernya hingga tewas. Pembunuhan berlangsung di dalam mobil dari Sidoarjo menuju Malang.
Setelah dipastikan korban tewas, kedua pelaku membuangnya ke jurang Gajah Mungkur, kawasan Taman Hutan Raya Raden Suryo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto malam hari saat kondisi sepi. Hingga akhirnya mayat korban ditemukan dua pengendara motor yang tengah beristirahat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan berambut pirang ditemukan di jurang sedalam 15 meter di Taman Hutan Raya Raden Suryo, Mojokerto, Jatim, Rabu (24/6/2020) petang. Diduga korban dibunuh dan mayatnya dibuang ke lokasi.
Saat dievakuasi, ditemukan luka memar di kepala dan tali di sekitar tubuh korban. Penemuan mayat ini sontak membuat geger pengunjung wisata di lokasi tersebut.
Editor: Umaya Khusniah