Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Tertangkap, Ini Identitasnya
Setelah korban Tri Suharno tewas, tersangka mengikat tangan dan kaki serta menyumpal mulut korban dengan potongan sandal serta dilakban. Tidak berselang lama, istri korban Tri Suharno, Ning Nur Rahayu mencari suaminya ke ruang karaoke karena dua kali telepon tidak diangkat.
Saat itu juga pelaku menghabisinya. Sebab, tersangka takut, karena perbuatannya telah diketahui oleh korban.
Pelaku menghabisi nyawa perempuan 49 tahun tersebut dengan cara memukuli wajah korban sebanyak 5 kali, lalu menjerat lehernya menggunakan kabel mik hingga tewas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui, suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di ruang karaoke pribadi. Hasil penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh.
Editor: Ihya Ulumuddin