Pembunuh Pria di Pasuruan Tertangkap, Habisi Korban Saat Pulang dari Masjid
Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:24:00 WIB
Di hadapan polisi, pelaku MA mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Saya sakit hati, sehingga berbuat itu. Sekarang saya menyesal dan memohon maaf," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang bengkok bekas tusukan, sepeda motor pelaku dan sepeda angin milik korban.
Diketahui, seorang laki-laki di Pasuruan ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan. Saat itu, warga mengatakan korban tewas usai berduel dengan tetangganya.
Editor: Ihya Ulumuddin