Pembunuh Lansia di Ngawi Ditangkap usai 2 Pekan Buron, Ternyata Anak Kos Korban
Minggu, 27 Oktober 2024 - 06:00:00 WIB
"Saat hendak kabur, pelaku melihat kesempatan untuk merampas tas korban. Saat itu korban melawan dengan mencoba berteriak lalu pelaku memukul dan membekapnya hingga meninggal serta mengikatnya," ujar Kapolres, Sabtu (26/10/2024).
Setelah itu pelaku membawa barang berharga milik korban dan motornya dan melarikan diri ke Tasikmalaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw