get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kecelakaan di Cianjur Diklaim Turun, Insiden Masih Didominasi Sepeda Motor 

Peluk Perdamaian Tersangka dan Korban Penganiayaan

Jumat, 04 Agustus 2023 - 15:44:00 WIB
Peluk Perdamaian Tersangka dan Korban Penganiayaan
Pelaku dan korban saling berpelukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin 31 Juli 2023. Foto: iNewsJatim/Rulli Efendi

JEMBER, iNews.id - Tersangka penganiayaan Rip alias Bu Ihwan, warga Desa Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, akhirnya bisa berpelukan dengan korban penganiayaan yang sempat bertikai dengannya, Wasik alias Bu Iis, Selasa (1/8) siang. Pelukan itu sebagai tanda perdamaian keduanya. Korban pun mencabut laporan polisi yang mengantarkan Bu Rip meringkuk di sel Lapas Kelas II A Jember

Pertemuan damai antar dua orang ibu-ibu yang sempat bermusuhan itu, terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Respon dari gerakan aksi demonstrasi, Koalisi Masyarakat Anti Penindasan (Komandan) pimpinan Haris Arifin, Senin (31/7) kemarin. 

Perlu diketahui, Senin kemarin ratusan masa menggelar aksi demo tepat di depan Kantor Kejari Jember. Mereka mendesak Kejari Jember merespon upaya restorative justice, supaya Bu Rip yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, bebas atas dasar perdamaian dengan korban. 

Saat demo, mereka tak hanya mengerahkan masa. Melainkan juga menyerahkan bukti perdamaian yang ditandatangani tersangka dan korban di atas materai Rp10.000. "Kami mendesak Kejari transparan dan profesional, untuk menyelesaikan kasus perempuan miskin yang sudah berdamai dengan korbannya ini," kata Haris Arifin, kemarin. 

Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Cahyadi, menyampaikan bahwa kedua belah pihak yang berperkara, sudah berdamai dan pihaknya pun akan meneruskan upaya restorative justice system ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Mediasi berjalan lancar antara tersangka dan korban, yang disaksikan kepala desa dan didampingi penasehat hukum," akunya. 

Kata Cahyadi, perkara penganiayaan yang ditangani pihaknya ini, memenuhi syarat restorative justice system. Selain karena tuntutan pidananya kurang dari lima tahun, juga karena ada kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak.

Editor: Mahrus Sholih

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut