Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Sampang Ditangkap, Ini Tampangnya

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh pelaku kemudian melapor ke polisi
"Video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB di rumah teman tersangka,” ungkapnya.
Edy menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni