Pasutri di Pasuruan Kompak Begal Motor-HP PNS, Modus Ajak Kencan
Rabu, 05 Maret 2025 - 21:19:00 WIB

Korban yang ketakutan memilih kabur untuk menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian ke polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengungkap bahwa skenario jebakan ini disusun oleh Anisa. Sementara eksekusinya dilakukan oleh suaminya bersama saudara kandungnya Rokhim,” ujarnya.
Kini, pasangan suami istri tersebut ditahan di Mapolsek Kejayan. Keduanya dijerat pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki