Pasangan Nikah Siri di Jember Tega Buang Bayi yang Baru Lahir
Senin, 12 September 2022 - 20:52:00 WIB
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. "Mereka ini suami istri, tapi masih nikah siri. Sementara bayinya ini prematur dan hasil hubungan di luar nikah," ujarya.
Sugeng mengatakan, pelaku melakukan persalinan di sebuah klinik di Bondowoso. Namun usai persalinan, meminta pulang paksa. "Ternyata bayinya malah dibuang," katanya.
Atas ulahnya, pasangan ini diancam Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76 b juncto 77 b Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin