Parpol Sepakat PAW 41 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap APBD-P

SURABAYA, iNews.id – Partai politik telah sepakat melakukan pergantian antarwaktu (PAW) sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang, Jatim, yang berstatus tersangka korupsi kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015. Dengan PAW, roda pemerintahan di Kota Malang diharapkan kembali normal.
“Ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan, terutama untuk membahas Perubahan APBD 2018 dan Rancangan APBD 2019 kota setempat,” kata Gubernur Jatim Soekarwo yang akrab disapa Pak De Karwo, kepada wartawan di Surabaya, Rabu (5/9/2018).
Gubernur Jatim sebelumnya melakukan pertemuan tertutup dengan pengurus sejumlah partai politik di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya. Dia berharap partai politik segera mengurus proses PAW sehingga bisa segera melakukan penandatanganan usulan pergantian anggota DPRD Kota Malang tersebut.
“Teknisnya harus segera, Sabtu (8/9/2018) sudah saya tanda tangani, Minggu dikirim ke Malang dan Senin pelantikan anggota dewan baru,” ucapnya.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyatakan tidak melakukan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan, sekaligus mengapresiasi gerak cepat partai politik melakukan proses PAW.
“Dalam pelantikan juga didampingi Plt Wali Kota Malang agar jangan sampai ada pimpinan dewan yang mempersulit,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.
Sementara itu, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyerahkan sepenuhnya masalah PAW ke partai politik masing-masing. “Nanti proses diserahkan ke partai politik,” kata Wali Kota Malang terpilih tersebut.
Diketahui pascapenetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan TA 2015 oleh KPK, anggota DPRD Kota Malang tersisa 4 orang. DPRD Kota Malang pun lumpuh total. Sejumlah agenda yang dijadwalkan terpaksa dibatalkan.
Editor: Maria Christina