get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggalkan Demokrat, Soekarwo Jadi Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar

Bahas Diskresi Mendagri, Plt Wali Kota Malang Bertemu Gubernur Jatim

Rabu, 05 September 2018 - 18:53:00 WIB
Bahas Diskresi Mendagri, Plt Wali Kota Malang Bertemu Gubernur Jatim
Suasana Gedung DPRD Malang pascapenetapan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. (Foto: Sindonews/Yuswantoro)

MALANG, iNews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang Sutiaji menemui Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo untuk membahas diskresi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Diskresi tersebut menyikapi kondisi pemerintahan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan TA 2015.

Menurut Sutiaji, meskipun jumlah anggota DPRD Kota Malang yang tersisa hanya lima orang, berdasarkan diskresi Mendagri hal tersebut sudah memenuhi kuorum. Karena itu, rapat-rapat paripurna tetap bisa dilakukan oleh anggota DPRD tersisa.

“Berkaitan masalah jumlah, kuorumnya ya lima (anggota) itu. Saya masih bertemu gubernur lagi. Tapi secara substansi, seperti yang sudah disampaikan, proses-proses masih bisa dilakukan,” kata Sutiaji sebelum bertolak ke Surabaya, di Balai Kota Malang, Rabu (5/9/2018).

Diketahui pascapenetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan TA 2015 oleh KPK, anggota DPRD Kota Malang tersisa 4 orang. DPRD Kota Malang pun lumpuh total. Sejumlah agenda yang dijadwalkan terpaksa dibatalkan.

Dari 41 tersangka, 22 orang di antaranya baru ditetapkan atau bagian dari tahap ketiga. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Dalam tahap pertama KPK telah menetapkan 2 orang tersangka (ketua DPRD dan kepala dinas), sedangkan pada tahap kedua KPK menerapkan 19 orang tersangka (18 anggota DPRD dan Wali Kota Malang M Anton). “(Para tersangka) diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta-Rp50 juta dari Moch Anton selaku wali kota Malang,” kata Basaria.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rachmad Safa’at mengatakan, dasar dari diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri harus jelas dan memiliki dasar hukum. Pada dasarnya, diskresi bisa dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri.

“Harus keluarkan surat sebagai bentuk legitimasi untuk memberikan kekuasaan kepada wali kota untuk menjalankan roda pemerintahan,” kata Rachmad.

Selain itu, untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang, perlu ketegasan partai politik dengan memberikan sanksi yang tegas, seperti pemecatan anggota partai politik yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Kalau dibiarkan menunggu untuk mengundurkan diri, akan vakum. Harus ada ketegasan dari partai untuk memecat mereka, supaya bisa digantikan,” ujar Rachmad.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut