MALANG, iNews.id – Seorang paman di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), tega memerkosa keponakannya yang berusia 14 tahun. Pelaku bernama Saiful (40), bahkan sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya hingga membuat sang keponakan depresi.
Pelaku akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang yang selanjutnya segera menangkap Saiful. Saat ini, Saiful sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Residivis di Pasuruan Perkosa Anak Kandung dengan Ancaman Tak Beri Restu saat Menikah
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, saat diperiksa polisi, pelaku mengaku memerkosa korban lantaran tergoda melihat tubuh keponakannya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan di rumah kakek korban yang berdekatan dengan rumah pelaku.
“Korban memang tinggal di rumah kakeknya karena orang tuanya bercerai. Rumah kakek korban ini tidak jauh dengan rumah pelaku,” kata Yulistiana saat pemaparan kasus di Mapolres Malang.
Siswa SMA di Kota Batu Dibekuk Polisi karena Perkosa Siswi SMP
Pelaku mengancam akan menganiaya korban bila tidak menuruti kemauannya. Untuk memuluskan aksi bejat itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan membelikan ponsel.
Perbuatan pelaku bahkan sempat ketahuan sang istri. Pelaku diingatkan sang istri agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun, pelaku masih saja memperkosa sang keponakan.
“Menurut pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali, di rumah kakek korban dan di rumah tersangka,” kata Yulistiana.
Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya mengalami depresi dan sering keluar malam bersama teman-temannya. Hal ini membuat kakeknya kecewa dan selanjutnya meminta tolong kepada perangkat desa untuk menegur korban.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan pemerkosaan yang dia alami kepada perangkat desa setempat. Korban mengaku depresi karena diperkosa pamannya. Setelah mendengar cerita korban, perangkat desa selanjutnya membuat laporan ke polisi.
Yulistiana mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Maria Christina