Organda Jatim: Larangan Mudik Membuat Bisnis Transportasi Makin Terpuruk
 
                 
             
                Dia menyatakan, banyak masyarakat yang melakukan mudik lebih awal, karena 6-17 Mei tidak ada sarana transportasi umum yang beroperasi. Menurutnya awalnya mudik sebelum tanggal tersebut diperbolehkan agar tidak terjadi penumpukan.
"Namun karena banyak mudik di awal akhirnya muncul adendum tersebut. Artinya tidak ada larangan, hanya ada pengecekan-pengecekan pada angkutan umum seperti surat tes PCR atau antigen. Ini untuk memastikan bahwa yang melakukan perjalanan tidak terpapar Covid-19," katanya.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Editor: Ihya Ulumuddin
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                