Operasi Patuh Semeru di Sampang, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

SAMPANG, iNews.id – Polres Sampang resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai Senin 14 Juli hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap paling sering memicu kecelakaan di jalanan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono memimpin langsung apel gelar pasukan yang diikuti ratusan personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (14/7/2025).
Dalam amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto yang dibacakan, disampaikan operasi ini menyasar delapan pelanggaran utama.
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak memakai helm SNI
5. Pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman
6. Menggunakan handphone saat berkendara
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus lalu lintas
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi, mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayahnya akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
"Operasi ini mengedepankan langkah edukatif, persuasif, dan humanis, meski tetap didukung penegakan hukum melalui tilang," ujar Gama, Senin (14/7/2025).
Editor: Donald Karouw