get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara karena Cabuli Mertua Berkali-kali

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:44:00 WIB
Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara karena Cabuli Mertua Berkali-kali
Terdakwa kasus pencabulan mertua saat sidang virtual di PN Gresik, Kamis (20/5/2021). (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). JPU memilih untuk pikir-pikir. 

Sementara atas putusan tersebut, terdakwa NSH mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim. Dia memilih mengambil langkah hukum dengan mangajukan banding. 

"Saya melakukan upaya banding yang mulia," kata NSH sebelum sidang diakhiri.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut