Oknum Polisi di Tulungagung Ditangkap usai Positif Konsumsi Sabu

TULUNGAGUNG, iNews.id - Seorang oknum polisi ditangkap Tim Satresnarkoba dan Propam Polres Tulungagung karena terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mantan Kanitreskrim Polsek Besuki berinisial DWS itu kini ditahan di sel khusus dan berstatus tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Bripka DWS ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung memiliki alat bukti yang cukup kepemilikan sabu-sabu,” katanya, Jumat (3/5/2024).
Dia mengungkapkan, kasus itu terungkap ketika polisi mengamankan tersangka AM usai mengambil paket sabu seberat 0,3 gram di Kecamatan Boyolangu pada pertengahan April 2024 lalu.
Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama oknum anggota polisi berinisial DWS. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba dan Propam, diketahui jika DWS dan AM pernah mengonsumsi sabu-sabu pada bulan puasa lalu,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Selain harus menjalani proses hukum pidana, tersangka DWS juga akan menjalani proses penegakkan disiplin di internal kepolisian melalui sidang etik.
Editor: Kastolani Marzuki