Oknum Nakes PPPK Terancam Sanksi usai Selundupkan 240 Pil Koplo dalam Kemaluan
Rabu, 28 Januari 2026 - 01:31:00 WIB
Kejadian ini sangat disayangkan mengingat pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK yang bekerja di instansi kesehatan. Kini, selain terancam hukuman pidana, EA juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai tenaga medis.
Untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut, petugas Lapas telah menyerahkan pelaku beserta barang bukti ratusan butir pil koplo tersebut ke Satreskoba Polres Lumajang.
Editor: Kastolani Marzuki