Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2024 - 13:18:00 WIB

"Tapi kami minta tuntutannya maksimal, tetap mungkin ada pertimbangan lain dari jaksa. Memang perkara ini kan agak nyentrik. Pelakunya seorang guru yang ada kaitannya dengan ibu korban," ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Sementara juru bicara PN Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo mengatakan, putusan majelis hakim telah dibuat secara objektif dan independen. Korban maupun terdakwa dipersilakan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai aturan setelah putusan dibacakan.
"Putusan hakim itu independensi tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Profesinya sebagai guru itu sudah dipertimbangkan dalam putusan sebagai hal-hal yang memberatkan," katanya.
Editor: Donald Karouw