Oknum Kepala Sekolah di Malang Dilaporkan Cabuli 6 Siswi SMP
MALANG, iNews.id - Seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), dilaporkan ke Polres Malang karena diduga melakukan pencabulan kepada siswi-siswi sekolah yang dipimpinnya. Dari laporan para korban, kepala sekolah melakukan perbuatannya dengan modus membuka aura.
Keenam siswi korban pencabulan melaporkan kepala sekolah mereka didampingi pihak keluarga dan pekerja sosial ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Selasa siang (6/3/2018).
Menurut salah satu pendamping korban, Zuli Abidin, berdasarkan laporan yang mereka terima dari para siswi, aksi pencabulan terjadi di sekolah pada bulan Januari lalu di waktu yang berbeda-beda. Terlapor diduga melakukan pencabulan dengan modus mengajak siswi ke ruangan kepala sekolah berkaitan dengan latihan pencak silat.
Namun, di ruangan tersebut, oknum kepala sekolah SMP justru meraba-raba tubuh maupun alat vital para siswinya. Alasannya, itu merupakan cara untuk membuka aura tubuh. “Untuk saat ini yang sudah terkonfirmasi, ada enam anak yang menjadi korban dan perempuan semua. Ada yang satu kelas dan ada yang beda kelas. Kami mendampingi mereka untuk melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang,” kata Zuli Abidin.
Sementara Kepala Kepolisian Resor (Kapolres Malang) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yade Setiawan Ujung memaparkan, saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Malang yang mendapat laporan, masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Polisi belum meminta keterangan dari pelapor. Dari laporan awal, oknum kepala sekolah diduga melakukan pencabulan pada enam siswinya.
“Perbuatan cabul tersebut berupa meraba-raba bagian-bagian sensitif dari siswi-siswi. Untuk sementara, kami masih memeriksa saksi-saksi. Setelah itu cukup, baru kami mengarah ke calon tersangka. Saat ini saksinya empat orang, baik dari korban dan saksi yang mengetahui dari pihak sekolah,” paparnya.
Hingga kini, kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyelidikan polisi. Dari hasil penyelidikan nanti, tidak menutup kemungkinan status oknum kepala sekolah menjadi tersangka. Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Editor: Maria Christina