Oknum Dokter Diduga Lecehkan Pasien, IDI Malang Raya Serahkan Proses Hukum ke Polisi

MALANG, iNews.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya menyerahkan proses hukum dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter rumah sakit swasta ke polisi. Proses penyelidikan masih dilaksanakan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota atas laporan dua korban berinisial QAR (31) dan ADE (30).
Ketua IDI Malang Raya Dokter Sasmojo Widito mengatakan, setiap anggota IDI terikat tiga norma dalam menjalankan tugas dan sumpah. Ketiga norma itu yakni norma etika profesi, norma disiplin profesi dan norma hukum.
Setiap calon dokter dan dokter sudah dibekali dengan pembekalan selama proses pendidikan. Baik di jenjang akademis dan dilanjutkan pembekalan profesi di puskesmas, rumah sakit jejaring, rumah sakit pendidikan utama dan wahana pendidikan profesi dokter lainnya di seluruh Indonesia.
"Kejadian akhir-akhir ini yang melibatkan beberapa di antara sejawat, kegagalan para sejawat dalam berperilaku profesional, sekaligus kegagalan pembimbingan oleh beberapa role model," ujar Sasmojo Widito, Rabu (23/4/2025).
Dia menegaskan, bila ada anggota IDI Malang Raya yang diduga tersangkut kasus pelanggaran norma hukum, prosesnya diselesaikan sebagaimana peraturan yang ada di negara ini. Dalam kasus ini, oknum dokter berinsial AYP yang merupakan dokter umum di Rumah Sakit (RS) Persada diduga melecehkan dua pasien.
"Untuk para sejawat yang diduga dan atau dilaporkan melanggar norma, baik norma etika profesi, norma disiplin profesi, norma hukum, pelanggaran kompetensi dan kewenangan, maka pengelolaan kasusnya mengikuti regulasi yang berlaku di negara kita, dengan melibatkan yang berwenang sesuai bidangnya," katanya.
Di sisi lain, Supervisor Humas Persada Hospital Sylvia Kitty Simanungkalit mengungkapkan, pihak rumah sakit telah menginvestigasi internal dan sidang kode etik usai dugaan pelecehan seksual mencuat ke publik. Oknum dokter AYP juga sudah dimintai keterangan tim etik rumah sakit dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke ranah hukum.
"Kami berkoordinasi dan mendukung sepenuhnya polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami percaya proses hukum adalah mekanisme yang tepat mencapai keadilan," ujar Kitty Simanungkalit.
RS Persada ditegaskan Kitty, tetap berkomitmen kepada penegakkan kode etik dan kenyamanan pasien serta menindak tegas siapa pun yang ada dalam lingkungan rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Terhadap pelanggaran kode etik kami menolak dengan tegas segala bentuk tindakan pelanggaran etika terhadap pasien, maupun siapa pun dalam lingkungan rumah sakit," ucap Kitty.
Sejauh ini hingga Rabu ini, polisi masih menyelidiki dugaan pelecehan seksual oknum dokter AYP terhadap dua pasien QAR (31) dan ADE (30).
"Terbaru berkaitan dugaan pelecehan seksual yang di salah satu rumah sakit swasta, kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, ada satu orang perempuan lagi berinisial ADE yang membuat laporan," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
Editor: Donald Karouw