Nyambi Kurir Sabu, Sopir Taksi Online di Surabaya Dibekuk di Lobi Hotel
Selasa, 01 November 2022 - 09:34:00 WIB
"Tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang supermarket di Jalan Diponegoro Surabaya. Sabu tersebut akan dijual lagi," ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Rizky Agustian