Nunggak Sewa Lahan Rp58 Miliar, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi

Dalam perjalanannya, PT Patra Indonesia hanya membayar uang sewa sebanyak empat kali ke Patra Jasa di tahun 1992-1994. "Sedangkan untuk bulan-bulan seterusnya hingga saat ini PT Patra Indonesia tidak melakukan pembayaran uang sewa kepada Patra Jasa," tuturnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa.
Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda sementara oleh PN Jakarta Pusat karena ada Permohonan PK yang dimohonkan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco. "Dan pada akhirnya di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK di tolak Mahkamah Agung," katanya.
Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka tahapan lanjutan yang harus dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana.
Editor: Ihya Ulumuddin