Ngeri! Pria di Jember Bacok Teman hingga Luka Parah usai Pesta Miras
Kamis, 09 April 2026 - 00:30:00 WIB
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban merupakan teman akrab yang sebelumnya sedang pesta miras bersama.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor: Donald Karouw