get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara gegara Titipan Ganja 17 Kilogram 

Selasa, 25 Juli 2023 - 00:51:00 WIB
Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara gegara Titipan Ganja 17 Kilogram 
Sidang vonis nenek 60 tahun dalam perkara kepemilikan ganja. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Nenek Asfiyatun (60) warga Surabaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menyimpan 17 kilogram (kg) ganja. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara. 

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Asfiatun dinilai terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (24/7/2023).

Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa melaui kuasa hukumnya  Abdul Geffar akan mengajukan banding. Geffar menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim. "Kita akan ajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujarnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut