Nekat Melintas Saat Sirene Berbunyi hingga Mogok, Truk Ringsek Ditabrak Kereta di Blitar
Perbaikan lokomotif selesai pada pukul 22.35 WIB. KA 408 kemudian melanjutkan perjalanan secara berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas bersemboyan 3 sebagai pengamanan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ucapnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.
"Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak melintas saat sirene berbunyi, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, tidak berhenti di atas rel, dan selalu mengutamakan perjalanan kereta api.
Editor: Kurnia Illahi