Nekat Buka saat Pandemi Covid-19, Rumah Karaoke di Mojokerto Digerebek Satpol PP

MOJOKERTO, iNews.id – Sebuah tempat karaoke di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) digerebek petugas Satpol PP Senin (13/7/2020) malam karena nekat beroperasi saat pandemi Covid-19. Dua pemandu lagu beserta obat-obatan dari dalam tas keduanya diamankan petugas.
Karaoke Graha Poppy yang digerebek ini terletak di Jalan Muria, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Satu per satu ruangan dalam karaoke ini diperiksa petugas.
Hasilnya, tiga ruangan yang buka. Tampak pula beberapa pengunjung tengah karaoke dan bersantai di dalamnya.
Di salah satu ruangan, petugas menemukan dua perempuan pemandu lagu yang kedapatan sedang melayani tamu dan tidak membawa identitas. Petugas lalu menggeledah barang bawaan kedua perempuan tersebut.
Dari dalam tas, petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga narkoba. Petugas pun menyita obat-obatan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di Dinas Kesehatan, Kota Mojokerto. Sedangkan dua perempuan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, pemilik rumah karaoke melanggar surat edaran wali Kota Mojokerto tentang larangan rumah karaoke beroperasi di masa pandemi Covid-19. Padahal rumah karaoke ini belum memiliki sertifikt layak buka dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto.
“Kami dari Satpol Kota Mojokerto melakukan monitoring beberapa tempat hiburan malam dan karaoke. Kebetulan di salah satu tempat, buka secara terselubung. Di pintu depan gelap dan parkiran banyak mobil. Kami masuk dan memang di dalam ada kegiatan,” katanya.
Selama masa pandemi Covid-19, rumah karaoke di Kota Mojokerto belum diizinkan untuk buka dan menerima tamu. Untuk mendapatkan izin, pemilik harus menunggu verifikasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto.
Jika pemiliki kedapatan membandel dan tetap buka, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengancam akan mencabut izin rumah karaoke.
Editor: Umaya Khusniah