Nafsu Tak Terbendung, Pria di Bondowoso Ancam dan Perkosa Anak Tiri
Rabu, 21 Desember 2022 - 12:34:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian