get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Muncikari Prostitusi Online Kelabui Korban dengan Pekerjaan Bergaji Rp15 Juta di Bali

Kamis, 25 November 2021 - 13:53:00 WIB
Muncikari Prostitusi Online Kelabui Korban dengan Pekerjaan Bergaji Rp15 Juta di Bali
Muncukasi NS saat berada di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021). (foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Mereka yang tak berdaya pun pasrah dan menjalani pekerjaan haram tersebut. Namun, tak sedikit pula yang berontak dan mencoba untuk kabur. 

Diketahui, Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap muncikari protitusi online. Pelaku berinisial NS alias Mami Ambar (41) warga Suko RT 03 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap karena menjual perempuan dan anak-anak kepada laki-laki hidung belang. 

Hasil penyelidikan polisi muncikati NS telah menjual 29 perempuan kepada pria hidung belang. Dari jumlah itu, enam di antaranya masih di bawah umur. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut