get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Telantar Usai Diusir Anak, Ibu Lansia di Probolinggo Dibawa Warga ke Panti Jompo

Mudik Naik Kereta Api, Ini Syarat untuk Penumpang Usia 6-18 Tahun

Sabtu, 16 April 2022 - 11:26:00 WIB
Mudik Naik Kereta Api, Ini Syarat untuk Penumpang Usia 6-18 Tahun
PT KAI Indonesia menyiapkan angkutan lebaran untuk para pemudik. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya anak usia 6-18 tahun. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang, khususnya usia 6-18 tahun. 

"Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, mengikuti regulasi penumpang dewasa. Jika sudah vaksin ke 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," katanya, Sabtu (16/4/2022).

Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. 

Namun. berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. Bagi penumpang anak usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut