get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

Mucikari Anak di Bawah Umur Divonis 2,8 Tahun Penjara

Selasa, 06 Maret 2018 - 21:30:00 WIB
Mucikari Anak di Bawah Umur Divonis 2,8 Tahun Penjara
Terdakwa Miftakhul Jannah hanya bisa tertunduk saat divonis 2,8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Mucikari anak di bawah umur, Miftakhul Jannah alias Ramitha, divonis 2,8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua majelis hakim FX Hanung Dwi dalam amar putusannya juga menyebutkan, selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan. Jika tidak membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman penjara satu bulan sebagai pengganti denda. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah menjual anak di bawah umur. Menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa Miftakhul Jannah alias Ramitha,” ujar Hanung Dwi pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Selasa (6/3/2018).

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Jika mengacu pada Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Saya pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak di Surabaya, tepatnya di Hotel Narita pada September 2017. Seorang mucikari bernama Miftakhul Jannah alias Ramitha ditangkap saat memperdagangkan anak di bawah umur.

Jannah yang bertindak sebagai mucikari diamankan saat menjajakan korban yang berinisial PS pada lelaki hidung belang. Modusnya, Jannah menawarkan PS yang masih berusia 17 tahun via aplikasi WhatsApp.

Untuk sekali booking, Jannah yang juga akrab disapa Bebe tersebut mematok harga Rp1,2 juta sekali kencan. Dari nilai itu, Jannah mendapat bagian Rp200.000. Kepada polisi, Jannah mengaku merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan PSK dari tempat hiburan malam.

Usai ditangkap, polisi menjerat Jannah dengan pasal berlapis yakni, Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut