Motif 2 Pelaku Bunuh Pensiunan TNI dan Bungkus Mayat Pakai Karpet, Kesal Dijanjikan Kerja
Jumat, 07 Juli 2023 - 11:23:00 WIB

"Kedua tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jambi," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian