Modus Ajak Makan Bakso, Pria Pengangguran Bawa Kabur Motor Janda di Mojokerto
MOJOKERTO, iNews.id – Apes dialami seorang janda asal Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dia ditipu pria pengangguran yang baru dikenalnya lewat TikTok hingga harus kehilangan sepeda motor.
Pelaku berinisial NH (Nurhadi), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan, kini telah diringkus Satreskrim Polres Mojokerto saat sedang bersantai di depan rumahnya.
Kasus ini bermula saat korban dan tersangka intens berkomunikasi melalui media sosial TikTok. Setelah merasa akrab, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung. Lokasi yang dipilih adalah di depan Rumah Sakit Prof. Dr. Soekandar, Kabupaten Mojokerto.
Tanpa menaruh curiga, korban pun menemui tersangka dengan mengendarai sepeda motor kesayangannya. Setelah bertemu, tersangka kemudian mengajak korban untuk makan bakso di kawasan Kecamatan Ngrame guna mempererat obrolan.
Saat sedang asyik menyantap bakso, tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura ingin membeli rokok. Ia kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan agar lebih cepat sampai ke toko kelontong.
Namun, setelah ditunggu berjam-jam, tersangka tak kunjung kembali. Korban yang mulai panik akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolres Mojokerto.
"Tersangka dan korban berkenalan lewat medsos lalu janjian bertemu di depan RSUD Mojokerto. Modusnya meminjam motor untuk beli rokok saat diajak makan bakso, namun ternyata dibawa kabur," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (17/4/2026).
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku. Polisi berhasil mengamankan Nurhadi di kediamannya di Pasuruan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.
Kini, pria pengangguran tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan penipuan dan penggelapan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki