Modus Ajak Jalan, Pemuda di Pasuruan Cabuli Bocah SD Berkali-Kali
PASURUAN, iNews.id – Polisi menangkap pemuda berinisial KA, warga Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Pasuruan. KA ditangkap karena disangka telah mencabuli gadis bawa umur yang masih berstatus siswi kelas 6 SD.
Ironisnya, aksi pencabulan itu dilakukan KA di kawasan villa lokalisasi PSK Pasuruan. Modus pelaku yakni dengan mengajak korban jalan-jalan sampai kemalaman.
“Pelaku ini masih tetangga korban. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengajak jalan-jalan korban ke Pasar Porong hingga larut malam,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (15/3/2021).
Dia menuturkan, setelah mengajak korban jalan-jalan hingga larut malam, pelaku tidak mengantarkan pulang ke rumah orang tuanya.
“Pelaku ini justru menawari menginap di rumah familinya yang memiliki villa lokalisasi PSK Tretes. DI situ, pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali,” ungkap Kapolres.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki