Modal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampok Pedagang di Jombang
Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:22:00 WIB
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sebuah pistol korek api yang selama ini digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya.
Atas perbuatannya, Edi Sumarno dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri,” kata AKP Margono.
Editor: Donald Karouw