Modal Bujuk Rayu, Mantan Muncikari Tipu Juragan Kaya di Probolinggo
PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang wanita separuh baya asal Madura diamankan polisi setelah dilaporkan telah menipu korbannya yang merupakan juragan kaya asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Mantan muncikari ini menghabiskan uang milik korban untuk hidup mewah dan berfoya-foya.
Pelaku, Dwi Retno (56), warga Desa Kedung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang Madura, kini diamankan di Polsek Leces. Modus penipuan yang dia lakukan dengan berpura-pura membeli rumah korban.
"Sudah sepakat harga rumah saya Rp750 juta. Tapi dia berkelit terus setiap kali saya tanyakan, kapan rencana rumah ini akan dia beli," kata korban Baidowi di Mapolsek Leces, Kabupaten Probolinggo, Jatim, Senin (1/7/2019).
Kapolsek Leces, Iptu Gandi mengatakan, pelaku membuat korban percaya terlebih dahulu. Dia berpura-pura ingin membeli rumah korban dengan harga yang sudah disepakati, lalu mulai mendekati juragan kaya tersebut.
Menurut dia, akibat bujuk rayu pelaku, korban akhirnya tertipu. Dia mengalami kerugian yakni sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp50 juta.
"Setelah mendapati uang dan emas korban, pelaku kemudian melarikan diri. Kami berhasil menangkapnya di Lumajang," ujar Gandi.
Tersangka, Dwi Retno mengatakan, dulunya dia bekerja sebagai muncikari di Batam. Namun karena usaha prostitusi tempatnya bekerja bangkrut, dia kemudian beraksi di sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Lumajang, Jawa Timur.
"Uangnya buat foya-foya," kata Retno.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini polisi terus mendalami kasus tersebut, dan warga diminta melapor bila menjadi korban pelaku.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal