Tuhan Tertipu Jutaan Rupiah oleh Perempuan Paruh Baya di Lumajang
LUMAJANG, iNews.id – Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur menangkap Retno (56) tersangka penipuan terhadap Tuhan (39), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang sebesar Rp1,9 juta.
Warga Sampang, Madura itu ternyata telah melakukan aksi penipuan di sejumlah provinsi. Modus yang dilakukan tersangka yakni menggendam korban agar percaya. Tersangka juga mengaku pengusaha tambang.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Jawa Timur, di antaranya Jember, Lumajang, dan Probolinggo.
“Modusnya unik, karena tersangka selalu berbuat baik kepada korbannya supaya percaya. Di Lumajang, kerugian yang diderita korban Rp1,9 juta. Di Probolinggo sampai Rp3,9 juta. Kalau di Jember belum ada kerugian,” katanya, Minggu (30/6/2019).
Kapolres mengaku masih mendalami kasus yang dilakukan tersangka Retno alias Siska. Pada keterangan awal, tersangka mengaku merupakan warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. “Tetapi setelah diselidiki ternyata selama ini tinggal di Sampit, Kalimantan Timur. Di sana, tersangka jadi mami (muncikari),” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP. "Sejauh ini pelaku telah terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” katanya.
Korban penipuan, Tuhan mengaku ditipu Retno alias Siska yang berdalih memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak Rp115 miliar.
Menurut Tuhan, pelaku menjanjikan uang Rp12 miliar, sebagai imbalan apabila bersedia menyenangkannya dengan menemaninya ke mana pun dia mau. “Saya kena tipu Rp1,9 juta. Uang itu untuk beli makan dan lain-lain. Ibu itu (tersangka) menjanjikan saya dapat Rp12 miliar. Sebenarnya, dari awal saya sudah tidak percaya karena dia itu selalu berubah-ubah,” katanya.
Kepada penyidik, tersangka Retno mengatakan kalau sebelum ke Jawa Timur, dia bekerja di Sampit, Kalimantan. Pekerjaannya sebagai muncikari yang cukup dikenal.
Retno juga mengaku memiliki 10 orang perempuan yang dipekerjakannya sebagai pemandu lagu di rumah karaoke dengan bayaran Rp1 juta. Namun, karena tempatnya bangkrut dia kembali ke Jawa Timur.
Retno juga pernah dipenjara di wilayah Jawa Barat atas kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu dia menipu sebanyak dua kali sebesar Rp6 juta, dan Rp10 juta.
Editor: Kastolani Marzuki