get app
inews
Aa Text
Read Next : Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

Menyambi Jualan Sabu, 2 Kuli Pasar di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:43:00 WIB
Menyambi Jualan Sabu, 2 Kuli Pasar di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara
Penampakan dua kuli pasar (rompi kuning) di Sidoarjo yang terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran diduga menyambi berjualan sabu. (Foto: Istimewa)

Sedangkan FA menjual barang haram tersebut sebanyak dua kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa sabu. 

"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga melakukan penggeledahan. Baik pada tubuh korban maupun di dalam rumah Kedungrejo Timur, Sidoarjo, dan kami menemukan sejumlah barang bukti sabu total 12,24 gram," ujar Daniel. 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota di antaranya empat paket jenis sabu, satu kotak permen, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp200.000, dan dua buah handphone. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut