Mengenal Prabu Jayabaya, Cetuskan Aturan Hukum hingga Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, iNews.id - Prabu Jayabaya merupakan raja dari Kerajaan Kediri yang disegani di Nusantara. Saat pemerintahannya, Jayabaya tidak hanya mengatur urusan keagamaan, tapi juga aturan hukum perundang-undangan.
Aturan ini diatur oleh Prabu Jayabaya dalam sebuah kitab perundangan-undangan yang sistematis. Tetapi tidak diketahui nama pasti dari kitab tersebut, hanya menyangkut urusan kehidupan sehari-hari antarwarga.
Aturan tersebut mulai dari hukum diplomasi, aliansi hingga sanksi yang melakukan pembohongan publik. Seluruh sanksinya diatur sedemikian rupa sebagaimana dikutip dari buku 'Hitam Putih Ken Arok: Dari Kejayaan hingga Keruntuhan'.
Pada kitab tersebut diatur ada 20 bab yang meliputi beberapa urusan dan aturan. Pada Bab I misalnya, diatur bagaimana perbedaan dana dan denda yang menjadi pemasukan kerajaan.Kemudian aturan perihal ketentuan diplomasi, aliansi, kontribusi dan sanksi.
Kemudian pada Bab II: Astadusta, berisi tentang sanksi delapan kejahatan, penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan.
Kejadian di Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil. Bab IV: Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan administrasi kenegaraan. Selanjutnya Bab V: Sahasa, berisi tentang sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.
Editor: Donald Karouw