get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

Mengenal Prabu Jayabaya, Cetuskan Aturan Hukum hingga Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:27:00 WIB
Mengenal Prabu Jayabaya, Cetuskan Aturan Hukum hingga Pencemaran Nama Baik
Prabu Jayabaya raja terbesar Kerajaan Kediri. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Prabu Jayabaya merupakan raja dari Kerajaan Kediri yang disegani di Nusantara. Saat pemerintahannya, Jayabaya tidak hanya mengatur urusan keagamaan, tapi juga aturan hukum perundang-undangan.

Aturan ini diatur oleh Prabu Jayabaya dalam sebuah kitab perundangan-undangan yang sistematis. Tetapi tidak diketahui nama pasti dari kitab tersebut, hanya menyangkut urusan kehidupan sehari-hari antarwarga.

Aturan tersebut mulai dari hukum diplomasi, aliansi hingga sanksi yang melakukan pembohongan publik. Seluruh sanksinya  diatur sedemikian rupa sebagaimana dikutip dari buku 'Hitam Putih Ken Arok: Dari Kejayaan hingga Keruntuhan'.

Pada kitab tersebut diatur ada 20 bab yang meliputi beberapa urusan dan aturan. Pada Bab I misalnya, diatur bagaimana  perbedaan dana dan denda yang menjadi pemasukan kerajaan.Kemudian aturan perihal ketentuan diplomasi, aliansi, kontribusi dan sanksi.

Kemudian pada Bab II: Astadusta, berisi tentang sanksi delapan kejahatan, penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan.

Kejadian di Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil. Bab IV: Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan administrasi kenegaraan. Selanjutnya Bab V: Sahasa, berisi tentang sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut