get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kelam di Coban Jahe, 38 Pejuang Kompi Gagak Lodra Gugur usai Pengkhianatan Pribumi

Mengenal Mancanagera Timur, Wilayah Pecahan Kesultanan Mataram usai Kalah Perang dari VOC

Kamis, 25 April 2024 - 06:19:00 WIB
Mengenal Mancanagera Timur, Wilayah Pecahan Kesultanan Mataram usai Kalah Perang dari VOC
Salah satu peninggalan Kesultanan Mataram Kuno. (Foto: storymap).

MALANG, iNews.id - Perjanjian Giyanti membuat konsekuensi wilayah Kesultanan Mataram Islam harus terpecah menjadi dua. Perjanjian ini usai Mataram Islam menelan kekalahan perang melawan VOC Belanda.

Dari perjanjian itu pula akhirnya muncul istilah Mancanagera Timur yang menjadi wilayah di timur dari Kesultanan Mataram.

Di sini jabatan-jabatan penting, baik wilayah ibu kota kesultanan maupun Mancanagera Timur diisi sebagian trah Prawirodirjan Madiun. Seusai Perjanjian Giyanti diteken pada 13 Februari 1755, Madiun memang menjadi bagian dari wilayah Mancanagera Timur di bawah Kesultanan Yogyakarta.

Wilayah Mancanegara Timur milik kesultanan membentang ke arah timur, sedangkan milik kasunanan membentang ke arah barat. Wilayah mancanegara dalam perjalanannya menjadi medan adu kepentingan antara para bupati di daerah yang masing-masing mempunyai afiliasi berbeda, yaitu kasunanan dan kesultanan dikutip dari "Banteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta : Riwayat Raden Ronggo Prawirodirjo III dari Madiun, sekitar 1779 - 1810".

Hal tersebut tidak lepas dari ketidakjelasan batas-batas wilayah baik di mancanegara maupun di negaragung atau wilayah inti sekitar ibu kota kerajaan selanjutnya disebut negara, yang kemudian sering kali menjadi sebab timbulnya permasalahan antara pihak kesultanan dan kasunanan. 

Masing - masing penguasa keraton di Jawa Tengah-selatan mengangkat bupati wedana di wilayah mancanegara, guna menjadi koordinator bupati lainnya di wilayah ini. Pengangkatan Raden Ronggo Prawirodirjo I oleh Sultan Hamengkubuwono I, sebagai Bupati Wedana Madiun pada sekitar 1758 menunjukkan kekuasaan sultan yang nyata hanya berlaku di negara. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut