Mengenal Hukum Era Majapahit, Makan dan Akrab dengan Pembunuh Bisa Ikut Dihukum
JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Majapahit memiliki aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan astadusta atau membunuh. Aturan itu diatur dalam Kitab Perundang-Undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.
Aturan hukum itu seperti pidana pada masa kini. Sanksi yang dikenakan bisa berupa uang, barang, hingga hukuman mati.
Dikutip dari buku 'Tafsir Sejarah Nagarakertagama' yang ditulis Slamet Muljana, aturan hukum itu memuat sanksi hukuman untuk pelaku pembunuhan dan orang-orang yang berada di sekitarnya.
Kitab tersebut mengatakan, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh dan melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta.
Bahkan makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh pun mendapat sebutan astadusta.
Editor: Reza Yunanto