get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Mengenal 3 Hakim yang Vonis Mati Sambo hingga Jatuhi Hukuman Ringan ke Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:44:00 WIB
Mengenal 3 Hakim yang Vonis Mati Sambo hingga Jatuhi Hukuman Ringan ke Bharada E
Mengenal tiga hakim yang menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Alimin tercatat pernah menangani kasus dana hibah Persiba Bantul pada 2014 lalu. Dia menolak gugatan Idham Samawi, bupati Bantul saat itu, terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. 

3. Morgan Simanjuntak

Hakim terakhir yang turut memutus pidana kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Morgan Simanjuntak. Dia dikenal sebagai hakim yang tegas.

Pada 2017 lalu, Morgan pernah menjatuhkan vonis mati terhadap M Rizal alias Hasan, seorang bandar narkoba. Dia juga pernah menangani gugatan praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, yang melawan penetapan tersangka oleh KPK atas perkara korupsi pengadaan quay container crane (QCC).

Ketiganya menyatakan lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersalah. Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman berbeda.

Ferdy Sambo divonis mati. Sementara sang istri, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

Kemudian mantan sopir Sambo, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara. Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 12 tahun penjara. 

Terbaru, ketiganya memvonis Bharada E hukuman 1,5 tahun penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi vonis 12 tahun penjara ke Bharada E.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut