Mengenal 3 Hakim yang Vonis Mati Sambo hingga Jatuhi Hukuman Ringan ke Bharada E
Selain itu, Alimin tercatat pernah menangani kasus dana hibah Persiba Bantul pada 2014 lalu. Dia menolak gugatan Idham Samawi, bupati Bantul saat itu, terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.
Hakim terakhir yang turut memutus pidana kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Morgan Simanjuntak. Dia dikenal sebagai hakim yang tegas.
Pada 2017 lalu, Morgan pernah menjatuhkan vonis mati terhadap M Rizal alias Hasan, seorang bandar narkoba. Dia juga pernah menangani gugatan praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, yang melawan penetapan tersangka oleh KPK atas perkara korupsi pengadaan quay container crane (QCC).
Ketiganya menyatakan lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersalah. Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman berbeda.
Ferdy Sambo divonis mati. Sementara sang istri, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian mantan sopir Sambo, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara. Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 12 tahun penjara.
Terbaru, ketiganya memvonis Bharada E hukuman 1,5 tahun penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi vonis 12 tahun penjara ke Bharada E.
Editor: Rizky Agustian