get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Ibu di Sidoarjo Tipu Korbannya Rp578 Juta

Selasa, 06 Maret 2018 - 20:59:00 WIB
Mengaku Bisa Gandakan Uang, Ibu di Sidoarjo Tipu Korbannya Rp578 Juta
Tersangka penipuan yang mengaku busa menggandakan uang saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Buduran. (Foto: iNews/Yoyok Agusto)

SIDOARJO, iNews.id – Aksi penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan Regar Indah Mahulu alias Jon Hales akhirnya terhenti. Dia diringkus aparat Polsek Buduran, Sidoarjo, setelah mendapat laporan mengenai aksi tipu daya yang ia lakukan oleh korbannya.

Informasinya, ibu rumah tangga asal Pejarakan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), itu berhasil memperdaya seorang korbannya hingga ratusan juta.  Modus pelaku mengelabui korban dengan menjanjikan bisa menggandakan uang berkali-kali lipat hanya dalam waktu sekejap.

Korbannya yakni Muriso, warga Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran. Korban tergiur iming-iming tersangka dan menyetorkan uang hingga Rp578 juta. Uang itu korban serahkan secara bertahap, dengan dijanjikan akan berlipat hingga mencapai miliaran.

Setelah menunggu hingga berbulan-bulan namun tidak ada kejelasan, Muriso baru akhirnya tersadar telah menjadi korban penipuan. Saat korban berupaya menghubunginya, pelaku pun selalu menghindar. Murisa akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Buduran dengan membawa sejumlah bukti kuitansi penyetoran uang.

Mendapat laporan, petugas langsung bergerak menciduk pelaku yang diamankan tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua ponsel yang biasa dipergunakan untuk berkomunikasi dengan korban sebagai barang bukti.

Pelaku mengaku dihadapan penyidik Polsek Buduran telah memperdayai korban. Uang yang diserahkan korban dia pergunakan untuk membayar anak buah, membayar cicilan mobil dan berfoya-foya. “Saya menyesal telah menipu korban,” kata ibu empat anak tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Buduran, Kompol Hery Mulyanto mengatakan, penangkapan tersangka atas adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan modus penggandaan uang. Korban tergiur dengan bujuk rayu tersangka hingga akhirnya menyerahkan uang miliknya untuk digandakan.

“Korban tiga kali menyetorkan uang kepada tersangka. Pertama senilai Rp278 juta, kemudian Rp150 juta, yang dia setorkan sebanyak dua kali,” ujar Mulyanto.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Buduran. Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengungkap kasus penggandaan uang tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut