Melawan Petugas, 2 Residivis Curanmor di Surabaya Dilumpuhkan saat Ditangkap Polisi
Jumat, 23 Desember 2022 - 09:37:00 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian