MCW Sebut Ada Pemotongan Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Malang
Kepala UPT Permakaman Umum Kota Malang Taqruni Akbar membantah dugaan MCW tersebut. Dia memastikan semua pembayaran telah sesuai dengan SOP yang ada.
"Honor pemakaman pasien Covid-19 itu totalnya Rp1,5 juta. Masing-masing Rp750.000 untuk yang menggali dan Rp750.000 untuk yang mengurug," katanya.
Namun, bila petugas tersebut sudah dibayar oleh keluarga jenazah, maka honor yang berasar dari pemerintah tersebut diberikan kepada keluarga almarhum. "Jadi dugaan adanya pemotongan itu tidak benar. Lagi pula setiap pembayaran disertai bukti dan dokumentasi," katanya.
Hanya, dia mengakui untuk beberapa bulan terakhir ada keterlambatan pembayaran. Hal itu terjadi karena anggaran pemakaman jenazah Covid-19 masih dalam pembahasan RAPBD. Atas temuan tersebut pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan pengecekan.
Editor: Ihya Ulumuddin