Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ditetapkan Tersangka Perampokan dan Ditahan

BLITAR, iNews.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim karena diduga menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Samanhudi langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kepala Polda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka perampokan didasarkan pada alat bukti yang cukup yang dikantongi penyidik. Penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya yakni NT, AJ dan AS.
“Yang bersangkutan (Samanhudi) ini sebagai tersangka perkara pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota blitar,” kata Toni, Jumat, (27/1/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tiga tersangka, Samanhudi bertemu dengan para tersangka di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan berkoordinasi tentang rencana aksi perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso.
“Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi saat di satu lapas dan mereka berkoordinasi tentang keberadaan penyimpanan uang dan waktu yang baik melakukan aksi,” ujar Toni.
Diketahui, Rumah Dinas Wali Kota Blitar dirampok tiga kawanan bersenjata api. Pada aksi ini, para pelaku sempat menyekap tiga anggota Satpol PP serta Walu Kota Santoso dan istrinya.
Editor: Ihya Ulumuddin