Mantan Petugas PLN di Bondowoso Curi MCB dan KWH Meter, Beraksi di 36 Lokasi
BONDOWOSO, iNews.id – Seorang mantan petugas PLN ditangkap karena kedapatan mencuri Miniature Circuit Breaker (MCB) dan KWH Meter di 30 rumah kosong dan enam JPU milik pemerintah di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim). Untuk mengelabuhi warga, pelaku mengenakan seragam PLN.
Andri Agus Setiawan (31) warga Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bindowoso, Kota Bondowoso ditangkap aparat dari Satreskrim Polres Bondowoso saat melintas di jalan. Dia ditangkap setelah beraksi di Perumahan Pesona Ijen Regency di Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso.
Kepada petugas, pelaku mengaku sebelum beraksi, dia berkeliling ke sejumlah titik di Bondowoso. Tujuannya untuk mencari rumah-rumah kosong yang bisa dicuri KWH Meternya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pelaku terbilang mahir dalam mencuri lantaran sebelumnya bekerja di PLN. Pelaku merusak KWH dengan obeng, sementara untuk membuka MCB, pelaku menggunakan tang penggunting kabel. MCB tersebut kemudian diambil untuk dijual ke penadah.
“Pelaku merupakan petugas outsourcing PLN namun kini sudah tidak bekerja lagi. Kaos lengan panjang bertulikan PLN masih dimiliki tersangka sehingga digunakan untuk beraksi,” katanya, Rabu (5/8/2020).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, baju petugas PLN dan sejumlah peralatan untuk merusak KWH Meter. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah