Mantan Perawat RS National Hospital Gugat Polrestabes Surabaya
SURABAYA, iNews.id – Mantan perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital, Zunaidi Abdillah menggugat pra peradilan Kapolrestabes Surabaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada pasien berinisial W.
Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum Zunaidi, M Sholeh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/3/2018). Gugatan itu dilayangkan karena diduga ada sejumlah kejanggalan dari kasus yang menyita perhatian publik ini.
Di antaranya, tuduhan kejadian dilakukan pada tanggal 23 Januari 2018 antara pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara tersangka menemui korban pada tanggal 24 Januari 2018.
“Setelah mendengar keterangan penggugat (Zunaidi), dia tidak pernah melakukan tindakan asusila, sebagaimana yang dituduhkan dalam rekaman video,” kata M Sholeh.
Kejanggalan selanjutnya, lanjut dia, dalam proses penetapan tersangka, Polrestabes tidak melakukan proses penyelidikan, tapi langsung melompat ke tahap penyidikan. Menurutnya, tahapan ini melanggar Pasal 4 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana. “Indikasi tidak ada proses penyelidikan itu bisa dilihat dari kronologi waktunya,” ucapnya.
Saat itu, kata dia, pada 25 Januari 2018 kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Pada tanggal itu juga, Polrestabes mengeluarkan surat perintah penyidikan. Kemudian 26 Januari 2018 langsung
menetapkan menjadi tersangka. Tanggal itu juga Zunaidi Abdillah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan dimana penyidik harus bergerak cepat menangkap pelaku. Kasus ini juga bukan perkosaan atas nama kemanusiaan penyidik harus segera menangkap pelaku,” katanya.
Dia menambahkan, kasus ini hanya dugaan tindakan asusila, di mana dari pengakuan korban sebenarnya bukan kasus besar dan bukan kasus predator anak- anak.
Seharusnya, lanjut dia, Polrestabes Surabaya berhati-hati dan secara seksama semua prosedur harus dilalui. Tapi yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya terkesan seperti kejar tayang. “ZA (Zunaidi Abdillah) ini disuruh mengakui meski tidak bersalah. Dia minta maaf supaya masalahnya,” ucapnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengaku siap menghadapi gugatan pra peradilan yang dilayangkan Zunaidi Abdillah. Pihaknya bersikukuh bahwa, dalam proses penyidikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk disidangkan. “Kami selalu mentaati aturan hukum yang berlaku. Kami Polrestabes Surabaya selalu profesional dalam melakuklan penyidikan,” katanya.
Seperti diberitakan, kasus ini mencuat pada Kamis (25/2/2018) lalu saat pasien berinisal W mengunggah video berdurasi sekitar 52 detik. Dalam video tersebut, W yang berstatus pasien di RS National Hospital memarahi perawat pria.
Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki. Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat.
“Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat," teriak wanita itu histeris sambil menunjuk ke arah perawat pria. (ihya’ ulumuddin/lukman hakim)
Editor: Kastolani Marzuki