Mantan Ketua Nasdem Surabaya Diadili Kasus Dugaan Gelar Magister Hukum Palsu
SURABAYA, iNews.id - Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya, Robert Simangunsong menjalani sidang perdana kasus pemakaian gelar magister (S2) palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6/2024).
Perkara yang menjerat Robert ini bermula dari perkara kepailitan di PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.
Dalam perkara ini terdakwa Robert Simangunsong yang menggunakan gelar S2 Magister Hukum palsu merupakan kuasa debitur dari PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.
"Pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, SH selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien terdakwa," ujar JPU Yulistiono, Kamis (20/6/2024).
Atas kejadian tersebut saksi Thio lalu berselisih paham dengan terdakwa. Ia pun merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis Magister Hukum terdakwa yang tertera pada tanda tangan isi surat.
Saksi Thio bahkan sempat meminta klarifikasi atas perkara kepailitan yang ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar yang dipakainya itu.
Merasa tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa. Dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.
Editor: Kastolani Marzuki