get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid 

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni dari Lapas Porong

Jumat, 07 Januari 2022 - 14:18:00 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni dari Lapas Porong
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Jumat (7/1/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Gun Gun berharap, Saiful bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah bebas nanti. Dia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga. "Kami berharap yang terbaik untuk pak Saiful," katanya. 

Diketahui, Saiful Ilah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan 2020 silam. Saat itu, Saiful diduga menerima suap. 

Pada perjalananya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.

Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut